Jumat, 10 Juni 2011

otonomi daerah

2.1.Otonomi Daerah
Konsep Otonomi Daerah
Konsep menurut Rondinelli (1983), B.S.Smith (1985), dan Mills (1982)
Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai perpindahan kewenangan/pembagian kekuasaan dalam perencanaan pemerintah, manajemen, dan pengambilan keputusan dari tingkat nasional ke daerah.
Oleh B.S.Smith, yakni sebagai pola hubungan kekuasaan di berbagai tingkat pemerintahan.
Dalam praktiknya, pemahaman desentralisasi sangat bervariasi. Secara spasial, pembangunan ekonomi di Indonesia masih dihadapkan pada persoalan ketimpangan antara pusat dan daerah, yang disebabkan oleh model pertumbuhan ekonomi selama orde baru yang cenderung menguntungkan pusat. Oleh karena itu, banyak pemerintah kabupaten/kota berharap menguasai sumber daya potensial yang menyumbang pada pendapatan daerah, sehingga mendorong daerah untuk lebih ekspansif  dalam menggali sumber pendapatannya, hal ini ditunjukan dengan banyaknya pembuatan peraturan daerah.
            Variasi pemahaman otonomi daerah terkait dengan pemaknaan asal usul otonomi daerah. Otonomi daerah adalah pemberian pemerintah pusat melalui asas desentralisasi.Pemerintah pusat harus menyerahkan pembiayaaan, personalia, dan perlengkapan sebagai syarat mutlak desentralisasi.
            Berkenaan dengan tujuan desentralisasi, Mills menyatakan bahwa desentralisasi memiliki tujuan politik yang penting baik secara filosofi maupun ideologis. Conyers(1991) menyatakan bahwa desentralisasi adalah bentuk pendidikan politik bagi masyarakat dan pembinaan tanggung jawab pemerintah daerah.
Otonomi Daerah dan Konsep Desentralisasi
            Konsep desentralisasi di Indonesia tidak pernah merujuk pada perspektif desentralisasi politik, tetapi lebih pada persepktif desentralisasi administrasi. Menurut wawasan yang dikemukakan, desentralisasi di Indonesia ditujukan unyuk mempercepat proses demokratisasi di tingkat local. Namun kenyataannya, kewenangan ke daerah sangat dibatasi dan, pengendalian pemerintah pusat atas pemerintah daerah juga dipertahankan sangat ketat. Desentralisasi merupakan penyerahkan wewenang (bukan kekuasaan) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Sejarah Desentralisasi Indonesia
Pada prakemerdekaan, Indonesia dijajah Belanda dan Jepang. Penjajah telah menerapkan desentralisasi yang bersifat sentralistis, birokratis, dan feodalistis untuk kepentingan mereka. Penjajah Belanda menyusun suatu hierarki Pangreh Praja Bumiputra Pangreh Praja Eropa yang harus tunduk kepada Gubernur Jenderal.
Pada masa pemerintahan kolonial terdapat dua administrasi pemerintahan yang ada di masyarakat yaitu administrasi pemerintahan kolonial yang di pimpin oleh seorang Gubernur Jenderal yang merupakan wakil pemerintah Belanda dan administrasi pemerintahan setempat yang berada di bawah pemerintahan kerajaan. Salah satu warisan pemerintah kolonial yang kemudian dippraktikkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang bertingkat.
Sejak pemerintahan Republik Indonesia, beberapa undang-undang tentang pemerintahan daerah telah ditetapkan dan berlaku silih berganti. Ini dimaksudkan untuk mencari bentuk dan susunan pemerintahan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang lebih cocok dan memenuhi harapan serta sesuai dengan tuntutan pembangunan.
Perjalanan Desentralisasi di Indonesia
Periode
Konfigurasi Politik
UU Otonomi
Hakikat Otonomi
Perjuangan Kemerdekaan ( 1945-1949)
Demokrasi
UU No. 1 Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948
Otonomi Luas
Pasca Kemerdekaan ( 1950-1959)
Demokrasi
UU No. 1 Tahun 1957
Otonomi Luas
Demokrasi Terpimpin ( 1959-1965)
Otoritarian
Penpres No. 6 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 1965
Otonomi Terbatas
Orde Baru ( 1965-1998)
Otoritarian
UU No. 5 Tahun 1974
Sentralisasi
Pasca Orde Baru ( 1998- Sekarang )
Demokrasi
UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 1999
Otonomi Luas

Reformulasi Desentralisasi
            Idealnya pendekatan desentralisasi administrasi yang selama ini diterapkan harus sudah mulai ditinggalkan. Karena pendekatan ini telah relatif gagal dalam menjawab berbagai persoalan diseputar hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah di Indonesia. Hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah ‘Indonesia Baru’ menghendaki ‘Reformulasi ‘konsep menuju Political decentralization. Perlunya peninjauan kembali pemberlakuan UU No 22 dan 25 tahun 1999 dan amandemen Pasal 18 UUD 1945.
Seyogyanya pemerintah pusat harus berbesar hati sebagai fasilitator dan secara bijaksana mendengarkan keinginan daerah, di sisi lain pemerintah daerah harus aktif  dan berani menentukan jenis maupun ruang lingkup wewenang yang dibutuhkan.
Memahami Kebijakan Otonomi Daerah
Pada masa pemerintahan orde baru yang mendeklarasikan pembangunan sebagai misi utama. Dalam paradigma tersebut terdapat kegagalan dalam memahami apalagi mengantisipasi gejala krisis ekonomi dan keuangan global. Mereka gagal membaca perubahan dan berbagai kecenderungan global, palng tidak dibidang ekonomi dan global. Mengapa ? Karena untuk waktu yang cukup lama, pemerintah pusat telah menggunakan terlalu banyak waktu dan enerjinya untuk mengurus masalah-masalah domestik yang sebenarnya bisa diurus oleh pemerintah daerah. Akibatnya, merka tidak punya cukup waktu yang harus kita bayar dari penerapan system pemerintahan yang sentralistis.
Dari pengalaman diatas maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut membahas perubahan pola hubungan yang bersifat kemitraan dan desentralistik. Dengan dua undang-undang ini, kita meninggalkan paradigm pemnbangunan sebagai acuan kerja pemerintahan. Sakralisasi pembangunan yang dilakukan pemerintahan sebelumnya telah melahirkan banyak korban pembangunan. Contohnya, pengambilalihan secara sepihak terhadap rakyat atas tanah mereka dengan dalih untuk kepentingan pembangunan.
 
Otonomi Daerah : Pembagian Kekuasaan antara Pusat dan Daerah
            Pembagian kekuasaan anatara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dilakukan berdasarkan prinsip Negara kesatuan dengan semangat federalisme. Otonomi daerah yang diserahkan bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Luas, kewenangan residu justru berada di pusat. Nyata, kewenangan yang diselenggarakan menyangkut kebutuhan untuk bertahan dan berkembang di suatu daerah, dan bertanggung jawab, kewenangan yang diserahkan harus diselenggarakan dalam konteks tujuan otoda. Kriteria dalam menentukan jenis kewenangan yang diserahkan kepada adaerah otonomi propinsi lebih didasarkan pada kriteria efisiensi daripada kriteria politik.
            Desentralisasi kekuasaan kepada daerah disusun berdasarkan pluralisme daerah otonom dan pluralisme otonomi daerah. Dalam rangka Negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap daerah otonom yang diimbangi kewenangan daerah otonom, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
Strategi pengembangan Fundamental Ekonomi Daerah
Secara umum, pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat mengelola berbagai sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan untuk menciptakan suatu lapangan pekerjaan baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi dalam daerah tersebut ( Blakely 1989 ). Tentu saja makna pembangunan daerah tersebut amat tergantung dari masalah fundamental yang dihadapi oleh daerah tersebut. Bagaimana daerah mengatasi masalah fundamental yang dihadapi ditentukan oleh strategi pembangunan yang dipilih. Dalam konteks inilah pentingnya merumuskan visi dan misi, kemudian memilih strategi yang tepat.
Peran Pemerintah
Peran Pemerintah
Menanggulangi Kegagalan Pasar
Meningkatkan Pemerataan
Peran Minimal
Menyediakan barang-barang publik murni
Pertahanan
Keamanan
Manajemen ekonomi makro
Penyediaan fasilitas kesehatan publik
Melindungi si miskin: Program pengentasan kemiskinan
Bantuan bencana
Peran Antara
Menanggulangi Eksternalitas:
Pendididkan dasar
Perlindungan lingkungan
Mengatur monopoli:
Peraturan jasa umum
Kebijakan anti monopoli
Mengatasi Informasi yang tidak Sempurna:
Asuransi
Peraturan keuangan
Perlindungan konsumen
Menyediakan Asuransi Sosial:
Pemerataan pensiun
Dana pensiun
Tunjangan
Pengangguran
Peran Aktif
Mengkoordinasi Kegiatan Swasta:
Mendukung fungsi pasar
Memberikan inisiatif

Redistribusi Aset





Sumber: World Bank (1997)
Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Daerah
Teori pembangunan yang ada sekarang ini tidak mampu untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan pembangunan ekonomi daerah secara tuntas dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pendekatan altenatif terhadapteori pembangunan yang dirumuskan di sini untuk kepentingan perencanaan pembangunan ekonomi daerah. Pendekatan ini merupakan sintesis dan perumusan kembali konsep-konsep yang telah ada. Pendekatan ini merupakan sintesis dan perumusan kembali konsep-konsep yang telah ada.
Komponen
Konsep Lama
Konsep Baru
Kesempatan Kerja
Semakin banyak perusahaan = semakin banyak peluang kerja
Perusahaan harus mengembangkan pekerjaan yang yang sesuai dengan penduduk daerah
Basis Pembangunan
Pengembangan sector ekonomi
Pengembangan lembaga-lembaga ekonomi baru
Aset-aset Lokasi
Keunggulan komparatif didasarkan pada asset fisik
Keunggualan kompetitif didasarkan pada kualitas lingkungan
Sumber Daya Pengetahuan
Ketersediaan angkatan kerja
Pengetahuan dan inovasi sebagai penggerak ekonomi
Sasaran Penyusunan Fundamental Ekonomi Daerah
Menyimak evolusi pergeseran makna pembangunan, bahwa dalam penyusunan fundamental ekonomi diperlukan identifikasi sasaran penyusunan fundamental ekonomi daerah. Berdasarkan survei literatur, beberapa assaran fundamental pembangunan yang berusaha dicapai oleh banyak daerah adalah:
1. Meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah.
2. Meningkatkan pendapatan per kapita
3. Mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan.
2.2.Masalah Kelembagaan Daerah Akibat Pelaksanaan UU no. 22/1999
Masalah Dinas Daerah
            Beberapa elit politik lokal, sebagai “ raja-raja kecil “ menikmati pesta pora kemeriahaan otonomi daerah. Dengan terbitnya PP no.8 tahun 2003, yaitu PP tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, ketentuan pembatasan jumlah perangkat daerah harus dilaksanakan. Ketentuan ini bersifat instruktif membatasi untuk provinsi dengan 10 kantor dinas daerah 48 lembaga teknis, serta untuk kabupaten/kota dengan 14 dinas 48 lembaga teknis daerah.
Masalah Hubungan Kelembagaan Eksklusif – Legislatif
            Ditelik pada UU no.22/1999 sebelum direvisi menjadi UU no.32/2004, pola hubungan antara eksklusif (pemerintah daerah) dengan legislatif (DPRD) adalah kemitraan dan sejajar. Semangat dasar yangtermuat dalam teks-teks peraturan merupakan idealitas dan bukan mencerminkan gambaran kondisi yang sebenarnya.
Hubungan Provinsi dengan Kabupaten/ Kota
            Persoalan hubungan provinsi dengan kabupaten/kota merupakan salah satu permasalahan krusial sepanjang pelaksanaan otonomi daerah. Terdapat : pola daerah otonom yaitu provinsi, kabupaten dan kota. Disamping sebagai daerah otonom, provinsi juga ditetapkan sebagai Daerah Administratif. Sebagai konsekuensinya, gubernur memilki kedudukan rangakap, yalni sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat. Pola dan bentuk hubungan antara provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam UU no.22/1999. Hubungan antara daerah otonom dengan pemerintah merupakan hubungan antar organisasi dan bukanlah hubungan inter organisasi. Di samping itu, hubungan daerah otonom merupakan hubungan yang setara dan tidak bersifat hierarkis.
Hubungan Kepala Daerah – DPRD
            Hubungan DPRD dengan kepala daerah di era otonomi daerah merupakan titik sentral penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif dan efisien. Penguatan posisi DPRD setelah program otonomi memang sesuatu  yang didambakan sebagai pengontrol kinerja eksekutif. Namun sayangnya pengendalian eksekutif dilakukan berdasarkan kepentingan kelompok atau partai saja. Mata rantai antara apirasi masyarakat dengan suara DPRD dan kebijakan pemerintah adaerah terputus. Kontrol masyarakat terhadap DPRD, kepala daerah, dan kebijakan pemerintah daerah masih lemah. Semua ini disebabkan kareana masih lemahnya civil society serta sistem kepartaian dan pemilu yang tidak mengakomodasi aspirasi-aspirasi yang berkembang.
Dewan Perwakilan Daerah
            MPR dan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki kewenangan yang sangat terbatas dan tidak memilki kewenangan legislasi. Pertanyaan yang timbul adalah apakah indonesia akan menerapkan sistem bikameral murni atau memang menerapkan sistem seperti yang tertuang dalam amandemen UUD 1945.
Otonomi Daerah, Otonomi Khusus, dan Konsep Dasar Bernegara
            Pertanyaan ‘Apakah undang-undang otonomi berlaku untuk semua daerah dan bagaimana pula posisi undang-undang otonomi khusus?’ masih harus dijawab. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak perlu melakukan pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, konsep-konsep tentang bernegara perlu dirumuskan dan disepakati.
Konstitusi Negara
Permasalahan otonomi daerah ini sebetulnya bisa ditarik ke permasalahan yang lebih mendasar lagi, yaitu menyangkut konstitusi negara. Proses amandemen terhdapa UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR. Perdebatan antarelemen masyarakat baik di tingkat pakar maupun antara jakarta dengan daerah belum tuntas.

Desentralisasi Desa
UU no.22/1999 yang direvisi menjadi UU no.32/2004 telah memasukkan konsep tentang desentralisasi desa. Dalam UU no.5/1947, institusi desa telah porak - paranda dengan matinya institusi lokal, kepemimpinan lokal dan kapasitas lokal. UU no.22/1999 sebelum direvisi menjadi UU no.32/2004, telah menawarkan suatu konsep pemerintah desa yang memadukan konsep pemerintahan desa tradisional dengan konsep modern dengan memperkenalkan Dewan Perwakilan Desa. Konsep pemerintahan desa tradisional ini bisa memunculkan kembali nilai-nilai feodal. Konsep pemerintahan modern juga bisa mengasingkan nilai-nilai lokal. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah model pemerintahan desa menurut UU no. 22/1999 adalah sudah tepat atau ada model lain yang lebih baik ?
Politisasi Birokrasi
            Desentralisasi korupsi sebenarnya bukanlah akibat dan program otonomi daerah, melainkan akibat pengaturan UU Pemilu, Susduk dan partai yang kurang menekankan pada aspek akuntabilitas, mekanisme pengawasan, dan sistem pertanggungjawaban anggaran.
Kinerja Pelayanan Publik
            Belum ada satu pun standar pelayanan publik minimal (SPM) yang diperbuat oleh pemerintah pusat walaupun pemerintah pusat wajib menjalankan kewenangan ini. SPM ini merupakan patokan dalam menentukan kebutuhan fiskal suatu daerah. Dengan menghitung berapa dana yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk SPM dan membandingkannya dengan kemampuan keuangan daerah, berapa dana perimbangan dan pemerintah pusat yangdibutuhkan pemerintah daerah, dapat ditentukan. Suatu pemerintah daerah yang memiliki kemampuan keuangan cukup besar dan menyediakan pelayanan publik minimal, sebetulnya tidak lagi membutuhkan bantuan dana dari pusat.
Mekanisme Pengawasan
            Berdasarkan UU no.22/1999 sebelum direvisi menjadi UU no.32/2004, pemerintah tidak memilki hak preventif terhdap peraturan daerah. Perda bisa dijalankan dengan atau tanpa persetujuan pemerintah pusat, tapi Depdagri punya hak koreksi Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah harus diserahkan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat punya waktu 15 hari hingga 30 hari untuk melakukan tinjauan. Yang menjadi persoalan adalah di DDN, dimana tidak ada unit yang berkapasitas untuk meriview terhdap perda, dan tidak ada unit khusus.       
2.3.Evaluasi Aspek kewenangan
Dinamika Hubungan antara kepala daerah dengan DPRD
Dalam aspek kesejarahan pemerintah sebelum era reformasi merekonstruksi hubungan pusat-daerah dalam berbagai dimensi.
Refleksi Hubungan Kepala Daerah-DPRD Menurut UU No. 5 tahun 1974
UU ini lahir pada masa dimana pemerintahan orde baru mengkonsolidasikan dirinya. Rezim yang dipimpin oleh jenderal soeharto ini lahir setelah melalui periode kekacauan politik luar biasa, yang terutama terkait dengan ekses-ekses pemberontakan PKI dan penumpasannya yang menelan banyak korban. Berbagai kemelut dan kekacauan politik inilah yang pada akhirnya mengakhiri ere kekuasaan soekarno.
Aspek Pengawasan dan Pembinaan
Pembinaan dalam konteks otonomi daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memfasilitasi proses penyelenggaran otonomi. Salah satu permasalahan pengawasan dan pembinaan adalah pendefinisian peran Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPRD).
Birokrasi Era Otonomi Daerah
Keberhasilan adalah sebuah pemerintahan amat ditentukan efektifitas mesin. Di Indonesia di masa orde baru,konstruksi politik ditegakkan oleh tiga pilar utamanya : ABRI,Birokrasi,dan golkar yang pernah popular dengan istilah ABG. Itulah sebabnya mengapa keberadaan di era orde baru sangat signifikan untuk memperkuat dan melayani kepentingan rezim. Konsekuensi dan keberadaan birokrasi seperti itu adalah lemahnya  peramalan masyarakat.
Secara umum, ada dua perdebatan,posisi dan peran birokrasi.pertama,Jose Hegel berpendapat birokrasi adalah jembatan antara negara (state) dan rakyat (society).
Masyarakat yang dimaksud disini terdiri dari para profesi dan pengusaha yang mewakili kepentingan khusus (particular interest),sedangkan negara mewakili kepentingan umum (the general interest).Diantara keduanya,birokrasi itu merupakan perantara (medium) yang memungkinkan pesan-pesan dan kepentingan khusus tersebut tersalurkan ke kepentingan umum.
Desentralisasi fiskal dan pelayanan publik
Tujuan program otonomi daerah adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,mengurangi kesenjangan antar daerah ,dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif terhadap  kebutuhan ,potensi maupun karakteristik didaerah masing-masing. Salah satu pendorong program desentralisasi adalah pengalaman kebijakan pembangunan pemerintah orde baru yang sentralistik.
2.4.Tantangan dan peluang otonomi daerah kedepan
Dalam menanggapi persoalan disintegrasi bangsa,perubahan mendasar pada lingkungan internal dan eksternal perlu dipahami. Pola pikir kaku dan cenderung mensakralkan simbol tertentu mencerminkan resistensi terhadap tuntutan perubahan. Para pelontar gagasan tak menjelaskan secara jernih konsep-konsep yang ditawarkannya,misalnya : sampai sejauh mana atau sampai sebatas mana otonomi yang seluas-luasnya itu.
Otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuki mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Good Governance
Salah satu isu yang banyak di bahas dalam era otonomi daerah adalah masalah good governance yang sering di terjemahkan secara bebas menjadi tata kelola yang baik. Pengertian “governance” sangat beragam. Pada dasarnya diartikan sebagai tata kelola yang berhubngan dengan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat. 
Fokus analisis governance adalah perdebatan mengenai keterbatasan pengendalian oleh pemerintah.
Enam puluhan dan Tujuh puluhan
Awal Delapan puluhan
Akhir Delapan puluhan
Sembilan puluhan
Keyakinan tentang Governance
Keengganan dalam membuat perencanaan Governance
Adanya kemungkinan kompleksitas dalam Governance
Self Governance

Menghadapi Persaingan Global
Otonomi daerah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensi terbaiknya secara optimal. Dengan begitu, setiap daerah niscaya memiliki satu atau beberapa keunggulan tertentu relatif terhadap daerah lainny.
Beberapa prasyarat dibutuhkan untuk menyiapkan daerah-daerah menjadi pelaku aktif dikancah pasar global:
a)      Terjaminnya pergerakan bebas dari seluruh faktor produksi, barang dan jasa di dalam wilayah Indonesia.
b)      Proses politik yang juga mejamin keotonomian masyarakat lokal dalam menentukan dan memperjuangkan aspirasi . Dalam kaitan ini juga sangat penting untuk dibuat undang-undang yang mengatur pemerintah pusat.
c)      Tegaknya good governance, baik dipusat maupun daerah.
d)      Keterbukaan daerah untuk bekerja sama dengan daerah-daerah lain untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang ada.
e)      Fleksibilitas sistem intensif
f)        Peran pemerintah daerah lebih sebagai regulator yang bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dan lemah serta menjaga harmoni dengan alam sekitar.
Otonomi adalah Hakikat Feodalisme
Otonomi yang hakiki hanya memiliki pijakan yang kuat dalam kerangka negara federal. Ketonomian daerah memungkinkan daerah mengeksploitasikan keunikannya semaksimal mungkin, sehingga keunggulan komparatif dan bahkan juga keunggulan absolut muncul didalam kancah persaingn global. Tugas pemerintah dalam hal ini adalah pengembangan daerah yang belum mampumemenuhi prasyarat minimum untuk bisa “berdiri sendiri”. Dengan begitu globalisasi akan memberi dampak yang lebih merata dengan expansion of wealth, bukan konsentrasi kekayaan.


Format Otonomi Daerah Masa Depan
Otonomi daerah pada dasarnya bukanlah tujuan, melainkan alat bagi terwujudnya cita-cita keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah selain bisa meminimalisasi konflik Pusat-Daerah, juga dapat menjamin cita-cita keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal, hanya dimungkinkan di dalam kerangka besar demokratisasi kehidupan bangsa di bidang politik, hukum, dan ekonomi. Ini berarti bahwa otonomi daerah harus di agendakan sebagai bagian yang tak terpisahakan dari demokratisasi kehidupan bangsa, seperti restrukturisasi lembaga perwakilan serta sistem pemilihan bagi eksekutif dan legislatif; penegakan hukum; dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Selain itu, otonomi daerah harus di lihat sebagai (1) otonomi masyarakat daerah, bukan “sekedar” otonomi pemerintahan daerah, dan (2) hak daerah yang sudah ada pada masyarakat setempat.
Fenomena Etnosentrime Dalam Penyelenggraan Otonomi Daerah
Istilah etnosentrisme dalam sosiologi pertama kali didengungkan oleh W.G. Summer tahun 1906 untuk melukiskan apa yang disebut prejudicial attitudes antara in-groups dan out-groups. Sikap, kebiasaan, dan perilaku kelompok “kami” lebih superior dari pada kelompok “kamu”.
Etnosentrisme dalam otonomi daerah adalah hal yang lumrah, sepanjang masih memenuhi asas kepatutan, proporsionalitas, tidak diskriminatif dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Karena bukankah pemerintah lokal digerakkan berdasarkan realitas masyarakat setempat ( act locally ). Hanya saja perlu dikontrol yaitu, jangan sampai ia kebabalasan, diskriminatif, chaos/ anarki, atau melanggar batas-batas kepentingan nasional. Karena itu, kebijakan otonomi daerah yang dibuat dan tindakan operasional yang dilakukan pemerintah pusat harus dapat menjawabnya.
Memberi otonomi kepada daerah sebetulnya sama saja dengan mengizinkan berdirinya ratusan “negara mini”. Rakyat akan membentuk organisasi pemerintahan daerahnya sendiri selaras dengan kondisi daerah setempat. Pemerintahan daerah itu masing-masing akan membuat dan menjalankan kebijakan berdasarkan kehendak masyarakatnya. Meskipun demikian, kebijakan daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan negara, dan harus sesuai dengan bidang kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat.
Wajah pemerintahan daerah dengan begitu akan berbeda-beda. Kebijakan yang dibuat dan cara melaksanakannya juga tidak akan sama. Melalui pemberian otonomi, prinsip pluralitas dalam demokrasi lebih dapat dijamin, efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih dapat diwujudkan, dan pemerintah pusat sendiri tidak keberatan beban dalam menangani urusan domestik.
Kejadiannya mungkin akan lain jika daerah-daerah yang menerima otonomi itu kelewat bersemangat, miskin pengalaman, atau kurang mendapat penyuluhan dan bimbingan dari pemerintah pusat. Otonomi dalam kamus mereka didefinisikan sebagai etnosentrisme, sukuisme, daerahisme, atau spirit serba mementingkan suku, daerah, dan penggolongan masyarakat “kita” sendiri. Mereka menjadi egois, dan tidak peduli dengan suku lain, orang daerah lain, bahkan dengan pihak pemerintah tingkat atas. Perilaku seperti ini, kalu memang terjadi, adalah paradoks dari egosentrisme Jakarta ( mementingkan pusat ) pada masa Orde Baru dulu. Akibatnya, otonomi daerah bisa menjadi musiibah, bukan lagi berkah. Otonomi bisa mencerai beraikan masyarakat bangsa Indonesia dan memangsa Ibu Pertiwi. 

pelaporan kinerj sektor publik

PELAPORAN KINERJA ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

2.1.    Pengertian Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Pelaporan ini merupakan wujud dari proses akuntabilitas. Entitas yang menpunyai kewajiban membuat pelaporan kinerja organisasi sektor publik dapat diidentifikasi sebagai berikut: pemerintah pusat, pemerintah daerah, unit kerja pemerintahan dan unit pelaksana teknis. Pelaporan tersebut diserahkan kepada masyarakat secara umum dan Dewan Perwakilan Rakyat (sebagai pengguna), sehingga masyarakat dan DPR bisa menerima informasi yang lengkap dan tajam tentang kinerja program pemerintah serta unitnya.

2.2.    Karakteristik Pelaporan Kinerja Organisasi Sektor Publik yang Berkualitas
      Fokus pada hal-hal yang penting
Dalam memenuhi akuntibilitas publik, pemerintah melaporkan kinerja secara detail. Berbagai fakta lapangan yang penting harus dipilah sebelum pelaporan disusun. Kriteria informasi pelaporan yang dipercaya dan menyajikan hal-hal yang penting dapat dipilih menjadi tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.   Mengetahui apa yang dianggap penting oleh pemakai. Pelaporan kinerja yang baik dicerminkan dengan pemahaman pemakainya tentang hal-hal yang penting diketahui, apa yang dapat dilakukan dengan laporan kinerja tersebut dan bagaimana menggunakan laporan tersebut. Jadi, target penyusun laporan kinerja publik adalah laporan yang dapat dipercaya, dapat dipahami, dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pemakainya. Komunikasi dua arah antara penyusun dan pemakai laporan sangatlah penting. Tanggung jawab penyusun laporan bukan hanya apa yang akan disajikan kepada publik, tetapi juga membantu pemakai untuk memahami informasi dan menggunakannya secara efektif. Jadi, laporan yang berkualitas dapat diinterpretasikan sebagai laporan yang komunikatif.
b.   Memuat informasi tentang tujuan utama pelaporan kinerja dan komitmen-komitmennya pada pencapaian hasil. Fokus pelaporan kinerja merupakan tanda kualitas laporan yang terkait dengan tujuan pokok dan komitmennya.
c.   Memuat informasi yang dinilai penting oleh organisasi sektor publik dari aspek kinerja. Kualitas pelaporan kinerja dapat ditandai dengan kesimpulan kegagalan atau kesuksesan organisasi tersebut dalam melakukan pelayanan publik.
      Menghubungkan tujuan dengan hasil
Agar lebih berkualitas, pelaporan kinerja seyogyanya mengandung penjelasan tentang tujuan dan sasaran yang dihubungkan dengan hasil yang telah dicapai.
      Menyajikan hasil sesuai dengan konteksnya
Pelaporan kinerja harus menyajikan faktor kontekstual dari institusi atau program yang dilaporkan, termasuk lingkungan dimana organisasi itu beroperasi.
      Mengaitkan sumber daya dengan hasil
Pengambilan keputusan program harus memperhatikan hasil yang ingin dicapai dan sumber daya keuangan yang dibutuhkan. Selain itu, strategi yang ditentukan juga harus meliputi apa yang diterapkan untuk mencapai tingkat hasil tertentu. Penjelasan atas strategi pencapaian tujuan akan meliputi bagaimana organisasi sektor publik mencapai sasaran programnya, mengalokasikan sumber daya dan membantu memahami hubungan sebab akibat serta asumsi-asumsi yang duganakan.
      Menyajikan informasi yang bersifat komparatif
Selain perbandingan realisasi dan anggaran, ada dua faktor pembanding yang dapat dipertimbangkan yaitu hasil kegiatan sebelumnya dan hasil kegiatan dari organisasi sejenis.
      Mempertimbangkan sifat keandalan/reabilitas
Faktor yang menentukan reabilitas pelporan kinerja adalah kinerja organisasi pelayanan publik, pilihan metode pengukuran kinerja yang dipakai dan analisis efisiensi biaya.

2.3.    Fungsi Pelaporan Kinerja
Unit kerja organisasi sektor publik menghadapi beberapa persaingan peningkatan hasil dan penyediaan layanan yang lebih efektif dan efisien.
Y    Pelaporan kinerja sebagai motivator untuk meningkatkan kinerja
Motivasi kemajuan pelayanan publik akan sulit dicapai tanpa kompetisi, karena unit kerja organisasi publik hanya dapat ditingkatkan dengan pemeliharaan keunggulan secara konsisten. Namun dibeberapa unit yang lain peningkatan kinerja juga dapat dicapai melalui swastanisasi.
Pelaporan kinerja juga dapat disediakan untuk memotivasi kinerja seseorang misalnya, pegawai sektor publik seperti banyak orang dapat termotivasi oleh adanya kompetisi. Perbandingan pengukuran kinerja dapat membantu menampilkan seberapa baik kinerja pegawai dibandingkan dengan pegawai lainnya. Selain itu, fakta pembanding juga bisa dijadikan pencetus kompetensi pada pegawai unit kerja organisasi untuk bersaing dengan unit kerja organisasi lainnya.
Y    Pelaporan kinerja sebagai alat akuntabilitas
Pelaporan kinerja yang diterbitkan akan menjadi langkah maju dalam mendemontrasikan proses akuntabilitas. Perbandingan pengukuran kinerja dapat dibangun atas pengukuran kinerja dan dapat menambah dimensi lainnya untuk akuntabilitas perbandingan dengan unit kerja lainnya yang serupa.
Dengan berfokus pada hasil, pelaporan kinerja dapat membantu mengkomunikasikan kepada publik tentang tingkat penyelesaian unit kerja organisasi dan perbandingan kinerja dengan unit kerja organisasi lainnya.
Y    Pelaporan kinerja sebagai alat untuk menentukan latihan terbaik
Fakta menunjukan bahwa perbandingan pengukuran kinerja adalah alat yang baik untuk mengindikasikan program yang berjalan dan program yang tidak berjalan. Perbandingan pengukuran kinerja dapat menyediakan informasi dasar yang siap dianalisis. Ketika uji substansi dilakukan pada kinerja pelayanan unit kerja organisasi serupa, persamaan dan perbedaan antar organisasi yang terlibat dapat diketahui. Dengan menggunakan perbandingan pengukuran kinerja antar unit kerja organisasi yang sama, prektek terbaik dan terefektif dapat teridentifikasi.

2.4.    Format Pelaporan Kinerja
Format laporan harus dapat mengakomodasi informasi penting. Laporan kinerja yang disajikan seharusnya berisi perbandingan antara program dan kinerja yang dihasilkan.
Dalam PP no 8 tahun 2006 diatur bahwa bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait, ilustrasi format Laporan Kinerja yang dilampirkan pada PP no 8 tahun 2006 disajikan pada gambar berikut.






Format pelaporan kinerja harus memiliki:
1.      Informasi, baik berupa informasi kualitatif, kuantitatif atau kombinasi dari keduannya.
2.      Penjelasan tentang nilai hasil kinerja yang tidak diharapkan.
3.      Penjelasan tentang pengaruh faktor internal dan eksternal terhadap hasil.
4.      Ringkasan hal-hal penting yang dapat membantu pemakai laporan dalam mencari hal yang sesuai dengan kepentingannya.
5.      Laporan harus diidentifikasi sebagai laporan hasil.
6.      Informasi di dalam laporan kinerja harus jelas, langsung dan ringkas.

2.5.    Penyebarluasan Laporan Kinerja
Laporan kinerja seharusnya disebarkan kepada setiap orang secepat mungkin. Setiap personel program harus mampu memperjelas berbagai informasi yang relevan didalam laporan kinerja. Laporan kinerja mencakup hal-hal seperti data, penjelasan informasi dan titik berat atau catatan disusun untuk kalangan luar program. Peluncuran berita secara khusus, diretribusi melalui perpustakaan dan penyebaran informasi melalui kolom khusus surat kabar serta internet merupakan cara penyebar luasan materi kinerja.

2.6.    Analisis Informasi Laporan Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan wujud akuntabilitas dimana penilaian yang lebih tinggi menjadi tuntutan yang harus dipenuhi. Data pengukuran kinerja seharusnya dapat digunakan untuk peningkatan program. Setelah sebuah organisasi mengumpulkan semua data pengujian dan analisis data lalu dilakukan untuk mengidentifikasi kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
Analisis data dari sistem pengukuran kinerja yang baik dapat membantu organisasi dalam :
1.      Mengidentifikasi kondisi pelaksanaan program yang mendorong perbaikan program.
2.      Membantu pengembangan dan peningkatan strategi pelayanan.
3.      Menyediakan petunjuk permasalahan dan apa yang harus dilakukan dalam meningkatkan hasil.
4.      Membantu penilaian tindakan pebaikan yang telah dilakukan.

2.7.    Analisis Data Laporan Kinerja
Hasil kerja literatur yang mendalam dapat terlihat dalam rancangan prosedur analisis dan evaluasi program. Menurut Sudiman dan Widjinarko (2004) data realisasi dari rencana tingkat capaian sasaran kemungkinan dapat berasal dari data realisasi capaian kinerja kegiatan. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang disarankan untuk pengujian secara sistematis:
1.      Pengujian perubahan dari waktu ke waktu.
2.      Pengujian indikator hasil bagi setiap indikator hasil perlu dilakukan untuk menilai dimana kinerja dilakukan secara baik atau buruk.
3.      Membandingkan hasil program dengan hasil-hasil program serupa di organisasi berbeda.
4.      Menggunakan prinsip pengecualian, yaitu toleransi mengenai penjelasan hasil indikator kinerja di luar jangkauan target.
5.      Mendapatkan dan menguji penjelasan informasi.
6.      Menentukan apakah data pada banyak indikator kinerja adalah konsisten.
7.      Fokus pada setiap individu yang berada di rentang indikator hasil.
8.      Menguji hasil kinerja secara keseluruhan.
9.      Penggunaan laporan kinerja yang lalu untuk membantu mengevaluasi keberhasilan program.

2.8.    Perbandingan Pengukuran Kinerja
Perbandingan pengukuran kinerja dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan operasi dari unit kerja organisasi khusus. Hal ini berfungsi untuk meningkatkan hasil kebijakan dan keputusan. Mengkomunikasikannya kepada publik apa yang telah diselesaikan dan apa yang masyarakat butuhkan, harus menjadi tujuan.
Secara khusus, perbandingan pengukuran kinerja meliputi:
a.       Mengukur kinerja dari perwakilan, hak-hak hukum, atau wilayah yang menjadi perhatian.
b.      Memperoleh informasi tentang kinerja dari perwakilan lain atau hak-hak hukum.
c.       Membandingkan kinerja para wakil operasi, atau hak-hak hukum
d.      Mengidentifikasi perbedaan kinerja dan alasan perbedaannya.
e.       Belajar dari perbedaan mengapa kinerja dapat ditingkatkan.
f.        Menerapkan apa yang telah dipelajari.
Pembanding dalam menilai laporan kinerja adalah sebagai berikut.
1.      Kinerja pada periode sebelumnya.
2.      Kinerja dari unit organisasi atau area organisasi serupa.
3.      Hasil untuk beban kerja atau kelompok pengguna layanan yang berbeda.
4.      Standar umum yang dikenal.
5.      Kinerja dari juridiksi penyediaan pelayanan.
6.      Perbedaan pelaksanaan penyedia pelayanan.
7.      Sasaran yang ditentukan di awal periode kinerja.